Kaur Umum, Tata Usaha & Perencanaan

| Nama Lengkap | : | MUCHAMAD MUSTAGFIRIN |
| Tempat, Tgl Lahir | : | Kendal, 06 Oktober 1976 |
| Alamat | : | Dk. Putat Krajan RT.02 RW.04 Desa Putatgede Kecamatan Ngampel Kab. Kendal |
| Nomor SK SOTK | : | 141/09/2017 Tanggal 20 Desember 2017 |
| Pejabat Pembuat SK | : | Kepala Desa |
| Pendidikan Terakhir | : | DI Komputer |
TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
Urusan Umum :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum;
Urusan Perencanaan :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDes;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
0 Comments